Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Asia selanjutnya disebut Seksi Asia dipimpin oleh Kepala Seksi Asia disebut Kasi Asia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda
