Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 864

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Subbidang Komlek dipimpin oleh Kepala Subbidang Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Kasubbid Komlek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan komunikasi dan elektronika.
Koreksi Anda