Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 779

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Kabalitbang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 779 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id