Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Lem terdiri dari :
a. Subbagian Penataan Kelembagaan;
b. Subbagian Analisa Jabatan; dan
c. Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan.
Koreksi Anda
