Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Lem terdiri dari : a. Subbagian Penataan Kelembagaan; b. Subbagian Analisa Jabatan; dan c. Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id