Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbinhanmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer disebut Kasi Siapjakbinhanmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang penyiapan kebijakan pembinaan pertahanan militer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 180 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id