Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lingkungan Strategi selanjutnya disebut Bidang Lingstra dipimpin oleh Kepala Bidang Lingkungan Strategi selanjutnya disebut Kabid Lingstra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda