Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Senjata Strategis selanjutnya disebut Seksi Senstra dipimpin oleh Kepala Seksi Senjata Strategis disebut Kasi Senstra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan senjata nuklir, biologi dan kimia, pemusnah massal, peluru kendali dan alat utama sistem senjata strategis serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda