Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 209

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komcadduk dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasubdit Gunkuat Komcadduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda