Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Luhkum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum publik; dan b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum privat.
Koreksi Anda