Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Luhkum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum publik; dan
b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum privat.
Koreksi Anda
