Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bagian Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan.
Koreksi Anda
