Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat SDM terdiri dari :
a. Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Perawatan;
b. Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran;
c. Subdirektorat Gelar Kehormatan;
d. Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
