Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Menteri apabila Menteri berhalangan;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Kementerian;
c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga non Kementerian lain;
dan
d. penyampaian pertimbangan kepada Menteri.
Koreksi Anda
