Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 757

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbagian Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan materiil sesuai Laporaan akuntansi Barang Milik Negara serta kerumahtanggaan Itjen.
Koreksi Anda