Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 498

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lingkungan Pemukiman selanjutnya disebut Subdirektorat Lingkim dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Lingkungan Pemukiman disebut Kasubdit Lingkim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesadaran bela negara di lingkungan pemukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 498 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id