Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 518

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Matra Laut selanjutnya disebut Subdirektorat Matla dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Matra Laut disebut Kasubdit Matla mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Laut.
Koreksi Anda