Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional selanjutnya disebut Subbagian Mutjabfung dipimpin oleh Kepala Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional disebut Kasubbag Mutjabfung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mutasi PNS Kementerian.
Koreksi Anda
