Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Menteri selanjutnya disebut Subbagian TU Menteri dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri disebut Kasubbag TU Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Menteri.
Koreksi Anda
