Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 310

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat TR melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 310 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id