Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Bankum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I; dan b. penyiapan bahan dan pengajuan banding dan Kasasi atau Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Koreksi Anda