Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dukungan Wakil Menteri selanjutnya disebut Bagian TU Dukwamen dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Dukungan Wakil Menteri disebut Kabag TU Dukwamen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Wakil Menteri.
Koreksi Anda