Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 874

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Matra Laut selanjutnya disebut Bidang Matla dipimpin oleh Kepala Bidang Matra Laut selanjutnya disebut Kabid Matla mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, sinergitas, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta transfer teknologi di bidang alat peralatan utama dan non alat peralatan utama matra laut yang mengarah ke prototipe dan produksi.
Koreksi Anda