Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sistem Pengendalian dan Keuangan selanjutnya disebut Seksi Sisdalku dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Pengendalian dan Keuangan disebut Kasi Sisdalku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang sistem pengendalian program dan anggaran serta sistem keuangan pertahanan.
Koreksi Anda
