Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Lakgar terdiri dari :
a. Subbagian Administrasi Penganggaran;
b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
