Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 903

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Kerjasama selanjutnya disebut Subbagian Kerma dipimpin oleh Kepala Subbagian Kerjasama disebut Kasubbag Kerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kerjasama pendidikan dan pelatihan ilmu pengetahuan dan teknologi antar instansi dalam dan luar negeri serta pengurusan dokumentasi dan kepustakaan Badan.
Koreksi Anda