Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Datin menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda