Koreksi Pasal 539
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Warga Negara Lainnya selanjutnya disebut Seksi WN Lainnya dipimpin oleh Kepala Seksi Warga Negara Lainnya disebut Kasi WN Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis pembinaan warga negara lainnya.
Koreksi Anda
