Koreksi Pasal 294
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Pemetaan selanjutnya disebut Seksi Peta dipimpin oleh Kepala Seksi Pemetaan disebut Kasi Peta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, pendayagunaan potensi Surta Angkatan dan Surta Nasional, pemanfaatan teknologi Surta dalam mendukung kebijakan strategi pertahanan serta sistem dokumentasi pemetaan.
Koreksi Anda
