Koreksi Pasal 290
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Survey dan Pemetaan selanjutnya disebut Subdirektorat Surta dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Survey dan Pemetaan disebut Kasubdit Surta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang survey dan pemetaan.
Koreksi Anda
