Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran B selanjutnya disebut Subdirektorat Dalprogar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran B disebut Kasubdit Dalprogar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda
