Koreksi Pasal 978
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Sekretariat Baranahan adalah unsur pembantu Kepala Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Sekretaris Badan Sarana Pertahanan disebut Ses Baranahan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Badan.
Koreksi Anda
