Koreksi Pasal 722
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Subdirektorat Bankes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia.
Koreksi Anda
