Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Rumga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelayanan kesehatan;
b. penyiapan bahan dan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam dan protokol; dan
c. penyiapan bahan pelayanan dan pemeliharaan komunikasi dan elektronika.
Koreksi Anda
