Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Rumga menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan pelayanan kesehatan; b. penyiapan bahan dan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam dan protokol; dan c. penyiapan bahan pelayanan dan pemeliharaan komunikasi dan elektronika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 133 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id