Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 264

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Multilateral melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama multilateral; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral di bidang misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan.
Koreksi Anda