Koreksi Pasal 661
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, Subdirektorat Takolmat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola materiil komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengelolaan barang milik negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang sistem dan metode serta pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
