Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 281

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Protokol dan Perijinan selanjutnya disebut Subdirektorat Prot & Ijin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Protokol dan Perijinan disebut Kasubdit Prot & Ijin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keprotokolan dan perijinan.
Koreksi Anda