Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 565

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Industri selanjutnya disebut Seksi Industri dipimpin oleh Kepala Seksi Industri disebut Kasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama dengan industri.
Koreksi Anda