Koreksi Pasal 565
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Industri selanjutnya disebut Seksi Industri dipimpin oleh Kepala Seksi Industri disebut Kasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama dengan industri.
Koreksi Anda
