Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 545

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Subdirektorat Sarpras dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana disebut Kasubdit Sarpras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sarana dan prasarana komponen pendukung.
Koreksi Anda