Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat OI menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah.
Koreksi Anda
