Koreksi Pasal 217
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Anstra terdiri dari:
a. Subdirektorat Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Asia dan Pasifik;
c. Subdirektorat Amerika, Eropa dan Afrika;
d. Subdirektorat Organisasi Internasional;
e. Subdirektorat Kawasan Global;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
