Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 217

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anstra terdiri dari: a. Subdirektorat Dalam Negeri; b. Subdirektorat Asia dan Pasifik; c. Subdirektorat Amerika, Eropa dan Afrika; d. Subdirektorat Organisasi Internasional; e. Subdirektorat Kawasan Global; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda