Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan selanjutnya disebut Pusat Litbang Sumdahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan disebut Kapuslitbang Sumdahan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sumber daya pertahanan.
Koreksi Anda
