Koreksi Pasal 533
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Komduk terdiri dari:
a. Subdirektorat Sumber Daya Manusia;
b. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
