Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 596

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.
Koreksi Anda