Koreksi Pasal 834
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Komponen Utama selanjutnya disebut Subbidang Komput dipimpin oleh Kepala Subbidang Komponen Utama selanjutnya disebut Kasubbid Komput mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia komponen utama di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi.
Koreksi Anda
