Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 823

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Wilneg menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan medan dan tata ruang pertahanan; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan medan dan tata ruang pertahanan; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang medan dan tata ruang pertahanan.
Koreksi Anda