Koreksi Pasal 271
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Subdirektorat Kermadikmat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama pendidikan dan latihan serta materiil (FMS);
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS);
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS).
Koreksi Anda
