Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 271

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Subdirektorat Kermadikmat melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama pendidikan dan latihan serta materiil (FMS); b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 271 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id