Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 267

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Intra Kawasan selanjutnya disebut Seksi Intra Kawasan dipimpin oleh Kepala Seksi Intra Kawasan disebut Kasi Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang intra kawasan.
Koreksi Anda