Koreksi Pasal 267
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Intra Kawasan selanjutnya disebut Seksi Intra Kawasan dipimpin oleh Kepala Seksi Intra Kawasan disebut Kasi Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang intra kawasan.
Koreksi Anda
