Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 431

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Minlakgar B menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 431 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id