Koreksi Pasal 994
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993, Bagian Fora menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora nasional di bidang Sarana Pertahanan; dan
b. penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora internasional di bidang Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda
