Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 994

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993, Bagian Fora menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora nasional di bidang Sarana Pertahanan; dan b. penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan fora internasional di bidang Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 994 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id