Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Adabangpeg menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan administrasi pengadaan PNS Kemhan;
b. penyiapan bahan administrasi ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat dan golongan PNS Kemhan;
c. penyiapan bahan administrasi pendidikan pengembangan umum dan spesifikasi pegawai Kemhan di dalam dan di luar negeri;
d. penyiapan bahan administrasi Diklat jabatan fungsional tertentu serta pendidikan dan pelatihan prajabatan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
e. penyiapan bahan administrasi perjalanan dinas dan perizinan ke luar negeri; dan
f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
