Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Adabangpeg menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi pengadaan PNS Kemhan; b. penyiapan bahan administrasi ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat dan golongan PNS Kemhan; c. penyiapan bahan administrasi pendidikan pengembangan umum dan spesifikasi pegawai Kemhan di dalam dan di luar negeri; d. penyiapan bahan administrasi Diklat jabatan fungsional tertentu serta pendidikan dan pelatihan prajabatan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; e. penyiapan bahan administrasi perjalanan dinas dan perizinan ke luar negeri; dan f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda