Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Pengendalian dan Pengawasan selanjutnya disebut Subbagian Dalwas dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian dan Pengawasan disebut Kasubbag Dalwas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian, pengawasan pengadaan dan penghapusan, pemeliharaan fasilitas tanah dan bangunan serta pengendalian dan pengawasan fasilitas, tanah, bangunan dan penggunaan listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 143 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id